Rangkuman Materi SKB CAT Formasi Analis SDM Aparatur

 Rangkuman UU No.5 Tahun 2014 - Tentang ASN

  • ASN : Profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
  • Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
  • Jabatan Administrasi adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Jabatan Fungsional adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN
  • Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN
  • Instansi pusat => Kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, Kesekretariatan Lembaga negara, dan Kesekretariatan Lembaga non Struktural
  • Komisi ASN(KASN) adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang diberi kewenangan untuk melakukan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan ASN.
  • BKN : diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
  • Sistem Merit : kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar 
Pasal 13

Jabatan ASN terdiri dari :

  1. Jabatan Administrasi
  2. Jabatan Fungsional
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 14

  1. Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
    1. Pejabat Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan
    2. Pejabat Jabatan Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Jabatan Pelaksana
    3. Pejabat Jabatan Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembanguna
Pasal 18

Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan fungsional keahlian dan Jabatan fungsional keterampilan
  • Jabatan fungsional keahlian terdiri dari : a) ahli utama b) ahli madya c) ahli muda d) ahli utama
  • Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari : a) penyelia b) mahir c) terampil d) pemula
Pasal 19

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari : a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama  b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya  c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui :
  1. Kepeloporan dalam bidang : 1. Keahlian Profesioal, 2. Analisis dan Rekomendasi kebijakan, 3. Kepemimpinan manajemen
  2. Pengembangan Kerja sama dengan instansi lain
  3. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, Kode etik, dan Kode perilaku ASN
Pasal 20
  1. Jabatan ASN diisi dari pegawai ASN
  2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : a) Prajurit TNI  b) Anggota Polri
Bab VI Hak dan Kewajiban
Pasal 21
  • PNS berhak atas :
    1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
    2. Cuti
    3. Jaminan pensiun dan Hari tua
    4. Perlindungan
    5. Pengembangan kompetensi
  • PPPK berhak atas :
    1. Gaji dan tunjangan
    2. Cuti
    3. Perlindungan
    4. Pengembangan
Pasal 23
Pegawai ASN wajib :
  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan sesuai ketentuan perundangan
  8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia

No comments:

Post a Comment