Rangkuman UU No.5 Tahun 2014 - Tentang ASN
- ASN : Profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
- Jabatan Administrasi adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN
- Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN
- Instansi pusat => Kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, Kesekretariatan Lembaga negara, dan Kesekretariatan Lembaga non Struktural
- Komisi ASN(KASN) adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang diberi kewenangan untuk melakukan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan ASN.
- BKN : diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
- Sistem Merit : kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri dari :
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 14
- Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana
- Pejabat Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan
- Pejabat Jabatan Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Jabatan Pelaksana
- Pejabat Jabatan Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembanguna
Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan fungsional keahlian dan Jabatan fungsional keterampilan
- Jabatan fungsional keahlian terdiri dari : a) ahli utama b) ahli madya c) ahli muda d) ahli utama
- Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari : a) penyelia b) mahir c) terampil d) pemula
Pasal 19
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari : a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui :
- Kepeloporan dalam bidang : 1. Keahlian Profesioal, 2. Analisis dan Rekomendasi kebijakan, 3. Kepemimpinan manajemen
- Pengembangan Kerja sama dengan instansi lain
- Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, Kode etik, dan Kode perilaku ASN
Pasal 20
- Jabatan ASN diisi dari pegawai ASN
- Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : a) Prajurit TNI b) Anggota Polri
Pasal 21
- PNS berhak atas :
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan Hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- PPPK berhak atas :
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan
Pegawai ASN wajib :
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan sesuai ketentuan perundangan
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia
No comments:
Post a Comment