Rangkuman UU No.5 Tahun 2014 - Tentang ASN
- ASN : Profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintah.
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
- Jabatan Administrasi adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN
- Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN
- Instansi pusat => Kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, Kesekretariatan Lembaga negara, dan Kesekretariatan Lembaga non Struktural
- Komisi ASN(KASN) adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang diberi kewenangan untuk melakukan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan ASN.
- BKN : diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
- Sistem Merit : kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar